Heriyoko
Heriyoko
  • Jan 7, 2021
  • 290

KPAI, Hak Anak Mengenyam Pendidikan Tak Boleh Diganggu Gugat Meski Terkendala Biaya

 JAKARTA--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima pengaduan Erlinda W, orangtua siswa kelas 4 Sekolah dasar (SD) Terpadu Putra 1, Jakarta Timur, berinisial O yang dikeluarkan dari sekolah karena belum membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

 Siswa tersebut belum melunasi SPP sejak pertengahan tahun 2020 karena pandemi Covid-19 berdampak pada usaha rumah makan orang tuanya.

 Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyatakan sangat menyayangkan keputusan pihak sekolah karena anak mestinya tidak mengalami masalah itu.

 KPAI telah melayangkan surat kepada pihak sekolah dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur untuk panggilan klarifikasi pada Senin (11/1/2021) pekan depan Pukul.13.00 Wib secara daring.

 “Hak anak mengenyam pendidikan tak seharusnya diganggu gugat  walaupun orangtua terkendala biaya. Kami membutuhkan klarifikasi dari pihak teradu dan Sudin Pendidikan” ujar Retno saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

Retno menambahkan, pihaknya juga mengundang Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta karena pemenuhan hak atas pendidikan anak merupakan hak dasar yang harus dipenuhi negara dalam keadaan apapun. (hy)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU