JAKARTA - Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Iwan Kurniawan mengumumkan bahwa, Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025 akan segera berakhir. Mengenai hal tersebut, seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) diminta melakukan penyusunan pedoman awal RPJPD.
Untuk penyusunan Rancangan Awal RPJPD, salah satu bahan untuk penyusunan RPJPD adalah hasil evaluasi RPJPD pada periode sebelumnya.
“Di tahun 2023 ini, Pemda agar segera melakukan evaluasi RPJPD tahun 2005-2025, penyusunan ranwal RPJPD tahun 2025-2045 dan konsultasi publik RPJPD tahun 2025-2045, ” kata Iwan Kurniawan di Jakarta.
Hal tersebut diungkap Iwan saat membuka kegiatan Isu-isu dalam Penyusunan Pedoman Umum RPJPD 2025-2045 di ruang rapat Praja Bhakti lantai 2 Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Senin, (27/03/2023) secara hybrid.
Penyusunan pedoman awal RPJPD didasarkan pada pasal 38 di dalam permendagri nomor 86 tahun 2017, bahwa seluruh Kepala Daerah harus menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang RPJPD paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.
Iwan mengatakan, penyusunan pedoman awal RPJPD merupakan upaya dalam rangka memperbaiki dan menyamakan konsep penyusunan pembangunan daerah, sehingga tercipta dokumen yang terukur dan berkualitas. Apalagi, tahun 2024 nanti akan berlangsung Pemilu serentak.
“Dengan mempertimbangkan regulasi dan situasi yang berkembang, kami perlu membuat pedoman awal yang akan menjadi acuan bagi daerah dalam penyusunan RPJPD periode 2025-2045, ” ujarnya.
Sebagai informasi, rapat dihadiri oleh pejabat atau perwakilan dari Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah i, ii, iii, iv, analis hukum madya subbag perundang-undangan Sekretariat Ditjen Bina Pembangunan Daerah. (*)