Libur Nataru 2023/2024, Waspada Jalur Perlintasan KA

    Libur Nataru 2023/2024, Waspada Jalur Perlintasan KA
    Kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menyebabkan tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api

    JAKARTA, Libur Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru) mobilitas masyarakat akan meningkat. Termasuk yang hendak melintas di perlintasan sebidang antara rel kereta api dan jalan raya terutama di jalan desa perlu waspada karena kerap terjadi kecelakaan.

    Terkait hal itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menyatakan ketidak tahuan dan kurang disiplin pengguna jalan saat melintas pada perlintasan sebidang berakibat terjadinya kecelakaan.

    Menurut Budiyanto penyidikan kasus tabrakan antara kereta api dengan pengguna jalan pada pelintasan sebidang resmi maupun perlintasan liar, selama ini ditangani penyidik Polri (Satlantas) karena melibatkan pengguna jalan umum.

    Pengalaman secara empiris terhadap penanganan kecelakaan di perlintasan sebidang pada umumnya pengguna jalan kurang paham terhadap aturan brrkaitan dengan regulasi perkeretaapian dan kurang disiplin.

    "Masih sering pengguna jalan menerobos palang pintu yang sudah ditutup, sinyal sudah berbunyi diabaikan, melewati perlintasan liar dan sebsgainya" ucap Budiyanto, Minggu (24/12/2023).

    Ia menambahkan merujuk pada regulasi tentang perkeretaapian dan peraturan perundang undangan bahwa siapapun dari mulai rakyat jelata hingga presiden pada saat akan melewati perlintasan sebidang hukumnya wajib harus mengutamakan perjalanan kereta api.

    Masih seringnya kejadian kecelakaan pada perlintasan sebidang perlu ada langkah kongkrit dari para pemangku kepentingan untuk melakukan langkah mitigasi dengan mengacu pada regulasi :

    a.Perpotongan antara jalur kereta Api dibuat tidak sebidang dengan cara membangu Fly over atau under pass 
    b.Penutupan perlintasan - perlintasan liar 
    c.Meningkatkan fungsi keamanan dengan memasang sinyal, suara , rambu STOP  pada perlintasan sebidang.
    d.Sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan Perkereta Apian.
    e.Apabila terjadi laka, penyidikan lebih komprenhensif jangan hanya berkutat pada sopir kendaraan yang tertemper.Regulasi sampai dengan jelas tentang hak dan kewajiban pengguna jalan maupun pemangku kepentingan.(hy)

    jakarta jakarta
    Heriyoko

    Heriyoko

    Artikel Sebelumnya

    Proyek IKN Jadi Perdebatan Memanas Cawapres

    Artikel Berikutnya

    Benarkah BPJS Kesehatan hanya Berikan Rawat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perilaku Overconfident dan Efek Disposisi di Bursa Efek Indonesia
    DPRD DKI Jakarta belum Menyetujui Penghapusan dan Lelang 417 unit Bus Transjakarta
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Sejunlah 8,20% Personel Bidhumas Polda Banten Lulus Uji Kompetensi Umum Kehumasan
    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat

    Ikuti Kami